Advertisement
Nasional.Top, Blangpidie - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak 1 sha' atau 2,8 kg per jiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui Rapat Koordinasi Bersama stakeholder dan ormas Islam di Aula Kantor Kemenag Abdya, Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan hasil rapat itu, disepakati bahwa penentuan kadar zakat fitrah tahun 2025 yang ditunaikan menggunakan makanan pokok yaitu beras dengan besaran 2,8 kilogram (kg) per jiwa.
Penentuan zakat fitrah ini mempedomani Fatwa Majelis Permusyawaratah Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
"Zakat fitrah di Abdya yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok (beras) sejumlah 1 sha' atau sebesar 2,8 kilogram setiap jiwa," bunyi poin pertama Surat Edaran Bersama tentang Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat Daya 1446 H/2025 M.
Selanjutnya, pada poin kedua juga disepakati bahwa zakat fitrah berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum syair, anggur kering, dan gandum bur adalah seharga 3,8 kg setiap jiwa.
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Abdya, Dr H Salman Al Farisi, Wakil Ketua MPU Abdya, Tgk Fakhrijal, Ketua Baitul Mal Abdya, Zulbaili, Ketua Mahkamah Syari'yah Blangpidie, M Nawawi, Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya, Ubaidillah, dan Kadis Koperasi UKM Perindag Abdya, Zedi Saputra.
Selain itu, turut ditandatangani oleh pimpinan ormas Islam seperti Ketua PC Nahdlatul Ulama Abdya, Tgk Junaidi Abdullah, Ketua PD Muhammadiyah Abdta, H Nazli Hasan, dan Ketua PC Perti Abdya, Tgk HM Qudusi Syam Marfaly.