Advertisement
Kepala KUA Susoh H. Roni Haldi, Lc bersama Penulis* |
Menikah merupakan sebuah komitmen yang serius antara dua
pasangan dalam ikatan satu hubungan romantis untuk menjalani kehidupan bersama.
Menikah juga menjadi sebuah keharusan untuk menjadi penyambung keturunan dan
membentuk keluarga yang nantinya akan melanjutkan kehidupan secara turun-termurun.
Akan tetapi, belakangan ini menikah
sering kali terpikir sulit, karena kondisi sosial masyarakat yang agak rumit.
Jika kita lihat sekarang, fenomena pernikahan menjadi trending di tengah-tengah
masyarakat dengan segala persiapan yang memberatkan. Misalnya, seperti menggelar
acara di gedung mewah, persiapan
pertunangan, lonjakan mahar, rias merias, pakain gaun yang anggun dan lain
sebagainya. Tentu ini terkesan menyeramkan bagi mereka yang ingin menikah di
usia yang sudah seharusnya.
Pada dasarnya, menikah tidak serumit demikian. Anda hanya
perlu menyiapkan langkah-langkah ini agar pernikahan terkesan sederhana namun
memiliki dampak yang baik dan berjangka panjang,
seperti memiliki keturunan yang sehat, rumah tangga yang harmonis serta kebahagiaan berkeluarga. Hal itu sudah cukup menjadi penghias
di dalam berkehidupan dengan keluarga. Lewat tulisan ini kami hanya ingin
menyederhanakan bahwa menikah itu tidak memberatkan dan efektif menurunkan
angka jomblo yang kian meningkat. Melalui
wawancara dengan Kepala KUA Susoh, sekaligus Penghulu Edukatif
Nasional, Ustad H. Roni Haldi Lc., (4/7/2024) mengungkapkan ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dan disiapkan sebelum menikah.
1.
FISIK
Fisik merupakan sesuatu
yang perlu diperhatikan sebelum menikah. Hal ini akan mencegah berbagai macam
penyakit tak terduga, yang berimbas kepada anak. Salah satunya adalah stunting.
Melalui data UNICEF, 31% balita di Indonesia mengalami stunting. Ini terjadi
akibat kurangnya gizi ibu yang baik sehingga berdampak kepada berat badan balita
yang lahir dengan keadaan stunting. Untuk memastikan calon pengantin sehat,
maka diperlukan bukti surat kesehatan dari puskesmas dan KB setempat.
Selain itu, menikah di
atas umur 19 tahun juga menjadi syarat menikah dan kesehatan fisik. Orang yang
umumnya menikah di bawah umur 19 tahun akan menyumbang angka kematian ibu dan
anak. Dikutip dari BKKBN berusia 14-19 tahun memiliki kemungkinan meninggal
lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan
perempuan berusia 20-25 tahun. Sehingga, kesehatan fisik dan kematangan usia
sangat penting diperhatikan sebelum menikah.
2.
PASTIKAN
NIKAH TERCATAT
Sebagai warga negara yang baik, tentunya harus melengkapi administrasi sesuai dengan aturan yang
berlaku. Misalkan KTP dan KK, serta akta kelahiran dan ijazah terakhir mesti
sama. Syarat-syarat yang lain juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan.
Pentingnya nikah tercatat juga akan berdampak pada kesulitan
administrasi pada kantor-kantor sipil. Sebab terhalang tidak memiliki bukti
nikah, seperti surat nikah atau bukti telah melaksankan pernikahan tercatat
pada Kantor Urusan Agama. Di sisi lain, nikah tercatat secara tidak langsung
telah menjaga martabat seorang wanita dan melindungi anak.
Kemudian, nikah yang tercatat juga menjadi aturan agar tidak terjadinya nikah siri yang kebanyakan dilakukan oleh suami kurang mapan. Kementerian Agama Republik Indonesia melalaui Dirjen Bimas Islam mengungkapkan bahwa, setiap tahun tercatat ada dua juta pasangan menikah, sementara yang bercerai mencapai 200 ribu orang yang di akibatkan oleh nikah siri, dikarenakan suami belum berkehidupan mapan. Oleh sebab itu, kepengurusan syarat menikah dan terdaftar di Kantor Urusan Agama sangat penting untuk kebutuhan jangka panjang.
3. AGAMA
Di dalam Syariat Islam, menikah merupakan penyempurnaan dari ibadah. Menikah juga menjadi amalan terpanjang, karena selain menghindari zina, menikah juga menjadi tanggung jawab dalam mengurusi kehidupan rumah tangga, menafkahi dan lain sebagainya. Anjuran menikah jelas disebutkan di dalam Q.S an-Nur ayat 32 yaitu: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui”. Dalam tafsir Quraish Shihab berpendapat mengenai isi Surat an-Nur ayat 32 adalah perintah menikahkan bagi para orang tua/wali untuk menikahkan laki-laki dan perempuan berstatus tidak bersuami atau beristri yang sudah pantas untuk menikah dan memahami hak dan kewajiban setelah pernikahan. Selain itu sebagai wali haruslah memberikan bantuan dalam bentuk bantuan keuangan/harta, tidak menghalang-halangi dan merintangi mereka untuk menikah, menyediakan fasilitas, memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menikah.
Dalam hal ini kesiapan mental, baik secara material maupun psikologis
seorang calon pengantin harus terukur dengan baik sebelum menjalani pernikahan.
Agama Islam sudah mengatur bagaimana cara mencari seorang suami atau pun istri
yang layak dijadikan sebagai pasangan hidup didalam rumah tangga agar
terciptanya keharmonisan dan keberkahan.
Mungkin
beitulah hal-hal yang harus di perhatikan sebelum menikah. Patut kita ketauhi
bersama, bahwa menikah bukanlah soal keberatan, akan tetapi bagaimana
menyiapkan diri untuk menghadapi pernikahan. Kebanyakan orang menikah hanya
menyiapkan harta yang cukup tanpa memikirkan kesehatan fisik, administrasi dan
anjuran agama. Karena pada dasarnya tiga hal ini yang perlu disiapkan disamping
kehidupan yang cukup. Dengan begitu, calon pengantin terhindar dari stunting,
tercat dengan bermartabat serta memiliki ilmu agama yang baik untuk bekal
mendidik dan menjaga keutuhan rumah tangga agar melahirkan generasi yang baik.
*Penulis: Muhammad Alfhat Gifari