Advertisement
Nasional.Top, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas nama Presiden melantik Bustami yang sebelumnya merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada Rabu (13/3/2024) di Aula Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Pelantikan Bustami dilakukan bersamaan dengan pelantikan Ny Mellani Bustami sebagai Penjabat Ketua TP-PKK Provinsi Aceh sekaligus Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi Aceh oleh Ketua Umum TP PKK / Ketua Umum Pembina Posyandu Pusat Ny Tri Tito Karnavian.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Sekjen, Irjen dan para Dirjen Kemendagri, Waliyul 'Ahdi Wali Nanggroe Aceh Muzakir Manaf, Ketua dan para Wakil Ketua DPRA, Forkopimda Aceh, para Kepala SKPA, para Bupati/Walikota se-Aceh, Rektor IPDN Hadi Prabowo dan tamu undangan lainnya.
Bustami Hamzah secara resmi dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh menggantikan posisi Achmad Marzuki berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/P-2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur Aceh.
Dengan dipandu Mendagri dan didampingi oleh rohaniawan, Bustami Hamzah mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dengan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berbakti pada masyarakat nusa dan bangsa," ucap Bustami. (RNa)