Nasional.Top

lisensi

Advertisement

Advertisement
Redaksi
Rabu, 09 Agustus 2023, 23:32 WIB
Last Updated 2023-08-11T04:03:36Z
ActivismCultureNews

Perti Abdya Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Aceh

Advertisement
Tgk. H. Muhammad Qudusi Syam Marfaly, Ketua PC Perti Abdya

Nasional.Top, Blangpidie - Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC Perti) Aceh Barat Daya (Abdya) mendukung dan mengapresiasi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat di Aceh.

Dukungan dan apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua PC Perti Abdya, Tgk H Muhammad Qudusi Syam Marfaly kepada Nasional.Top Rabu (9/8/2023) di Blangpidie.

"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Pj Gubernur Aceh dalam upaya penguatan implementasi syariat Islam dan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari ASN dan masyarakat Aceh," tegas Pimpinan Dayah Bustanul Huda tersebut.

Selama ini kita miris melihat generasi Aceh sibuk menghabiskan waktu berjam-jam hingga larut malam bahkan sampai pagi di warung kopi. Tidak bisa kita bayangkan sebagaimana ucapan Almarhum Prof Farid Wajdi Ibrahim bagaimana Aceh kedepan jika dipimpin oleh generasi warung kopi ini.

Penyelematan generasi Aceh ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memagari masyarakat dengan aturan-aturan syariat secara menyeluruh. Karenanya kita harus melihat dan mematuhi SE ini dengan pikiran yang bersih dan hati yang jernih.

Harus kita sadari bersama bahwa kebijakan ini merupakan upaya mengembalikan Khittah Aceh sebagai Serambi Mekkah dan untuk kemaslahatan umat yang lebih baik dengan mempersiapkan Generasi Emas di tahun 2045, yang tidak semata mampu bersaing secara global namun juga mampu mempertahankan Islam yang menyatu dalam adat, budaya dan keseharian masyarakat Aceh.

"Allah SWT menyuruh kita untuk taat kepada pemimpin selama tidak menyalahi syariat Islam. SE ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam implementasi syariat Islam di Aceh. Adapun jika dalam pelaksanaannya terjadi ketimpangan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan maka evaluasinya perlu dibicarakan bersama antara umara dan ulama," pungkas Abu Muda Qudusi.

Sebagaimana diketahui, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan Masyarakat di Aceh pada 4 Agustus 2023.

Surat dengan Nomor 451/11286 itu memuat imbauan Pj Gubernur kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh, Bupati/Walikota dan Keuchik, Pelaku Usaha, ASN, serta masyarakat.

Imbauan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di antaranya melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan Majelis Permuswaratan Ulama Aceh, Qanun Aceh, Pergub dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio untuk lebih meningkatkan penyiaran pesan dakwah, dan melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

Adapun Bupati/Walikota dan Keuchik diimbau diantaranya untuk mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan syariat Islam dan juga mencegah perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Selanjutnya kepada para pelaku usaha diminta untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan; serta imbauan kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB.

Sedangkan untuk ASN dan masyarakat diimbau untuk melaksanakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang meliputi aqidah, syariah dan akhlak. Juga diminta menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, serta mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan syariat Islam sejak dini baik di rumah maupun di meunasah atau tempat pengajian.

"Tidak berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan. Mengoptimalkan shalat jamaah 5 waktu di tempat kerja, gampong dan tempat umum lainnya," bunyi sub poin keenam dan ketujuh SE tersebut. (RNa)